• Home
  • About
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Contact

ErJud Chayob's Blog

My Blog My Experience

  • Artikel
  • Software
  • Teknologi
    • Android
    • Office
    • Win 7
  • Win 8
  • Tutorial Blog
  • Lainnya
    • Artikel Islami
    • Facebook
    • Game
    • Hukum Waris
    • Skefo
    • Tips dan Trik
    • Tuntunan Shalat
    • Tutorial Blog
Home » Hukum Waris » Fiqih Mawaris Episode 3

Fiqih Mawaris Episode 3

Dzawil furudh adalah ahli waris yang telah ditentukan dalam Al Qur'an. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al Qur'an di antaranya terdapat dalam surah:

- An-Nisa ayat 11: yang mengatur bagian tentang anak perempuan, ibu, dan bapak.
- An-Nisa ayat 12: yang mengatur bagian tentang suami, istri, dan saudara seibu (laki-laki atau perempuan).
- An-Nisa ayat 176: yang mengatur bagian tentang saudara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak.

Ayat-ayatnya adalah:


Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nisa: 11).


Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. (Q.S. An-Nisa: 12).


Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. An-Nisa: 176).


Jika dijabarkan dari ayat-ayat di atas maka akan didapatkan bagian-bagian yaitu:

Anak perempuan:
· 1/2 apabila sendirian.
· 2/3 apabila berbilang (lebih dari satu).

Ibu:
· 1/3 apabila pewaris tidak ada keturunan.
· 1/6 apabila pewaris memiliki keturunan dan atau ada meninggalkan 2 saudara atau lebih.

Bapak:
· 1/6 apabila pewaris memiliki keturunan (catt: keturunan laki-laki).
· apabila cuma ada keturunan perempuan maka bapak mendapat 1/6 + bagian sisa.
· bapak menjadi asabah jika pewaris tidak memiliki keturunan.

Suami:
· 1/2 apabila pewaris tidak memiliki keturunan.
· 1/4 apabila pewaris memiliki keturunan.

Istri:
· 1/4 apabila pewaris tidak memiliki kerurunan.
· 1/8 apabila pewaris memiliki keturunan.

Saudara seibu (laki-laki dan perempuan):
· 1/6 apabila sendirian.
· 1/3 apabila berbilang.
catt: tidak menerapkan konsep 2:1

Saudara perempuan kandung:
· 1/2 apabila sendirian.
· 2/3 apabila berbilang.
catt: akan mendapatkan harta warisan jika tidak ada anak perempuan.

Saudara perempuan sebapak:
· 1/2 apabila sendirian.
· 2/3 apabila berbilang.
catt: akan mendapatkan harta warisan jika tidak ada saudara perempuan kandung.


to be continued...
Posted by Erjud Chayob on Wednesday, June 12, 2013
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hukum Waris dengan judul Fiqih Mawaris Episode 3. Anda bisa bookmark halaman ini dan bila ingin menjadikan bahan referensi harap cantumkan link sumber menuju postingan ini. Terima Kasih.


If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it. Subscribe via RSS Feed

Share to

Facebook Google+ Tweet Digg Reddit Lintaskan

0 Response to "Fiqih Mawaris Episode 3"

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
View mobile version
Subscribe to: Post Comments (Atom)

ReadList

  • BlogMobie
    Sering Belanja Online? Lewat ShopBack Aja!

ReadList

  • ...아름다운 세상...^-^
    Yu Seung Eun & GB9~~I Really Love You (Cunning Single Lady OST)

Popular Posts

  • Cara Download Subtitle VIU
  • Chord Nagita Raffi – Kamulah Takdirku
  • Mengatasi Problem Missing PES2013
  • Chord Gibran - Salahkah Mencintaimu
  • Chord Ardiansyah Martin - Bukan Salah Jodoh

Android Store

  • Auto Screen On-Off
  • Emoticons
  • GOM Remote
  • Online Shop
  • Mouse and Keyboard Wireless

Random Posts

  • Chord Dinda Kirana - Saranghae (Aku Cinta)
  • Internet Download Manager 6.15 Full Version
  • Chord Ardiansyah Martin - Bukan Salah Jodoh
  • Akhir Perantauan Kita
  • Free Download Subtitle Editor

Islamic Posts

  • Fiqih Mawaris 1
  • Fiqih Mawaris 2
  • Fiqih Mawaris 3
  • Fiqih Mawaris 4
  • Akhir Perantauan Kita
© 2016 blog erjud, All Rights Reserved
Modified by Ujud Al-ikhwan · Blogger
DMCA · Mobile · Full Site