Dzawil furudh adalah ahli waris yang
telah ditentukan dalam Al Qur'an. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al
Qur'an di antaranya terdapat dalam surah:
- An-Nisa ayat 11: yang mengatur bagian
tentang anak perempuan, ibu, dan bapak.
- An-Nisa ayat 12: yang mengatur bagian
tentang suami, istri, dan saudara seibu (laki-laki atau perempuan).
- An-Nisa ayat 176: yang mengatur bagian
tentang saudara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak.
Ayat-ayatnya adalah:

Artinya: Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nisa: 11).

Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. (Q.S. An-Nisa: 12).

Artinya: Mereka meminta fatwa
kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai
anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki
mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak;
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris
itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu. (Q.S. An-Nisa: 176).
Jika dijabarkan dari ayat-ayat di atas maka akan didapatkan bagian-bagian yaitu:
Anak perempuan:
· 1/2 apabila sendirian.
· 2/3 apabila berbilang (lebih dari
satu).
Ibu:
· 1/3 apabila pewaris tidak ada
keturunan.
· 1/6 apabila pewaris memiliki keturunan
dan atau ada meninggalkan 2 saudara atau lebih.
Bapak:
· 1/6 apabila pewaris memiliki keturunan
(catt: keturunan laki-laki).
· apabila cuma ada keturunan perempuan
maka bapak mendapat 1/6 + bagian sisa.
· bapak menjadi asabah jika pewaris
tidak memiliki keturunan.
Suami:
· 1/2 apabila pewaris tidak memiliki
keturunan.
· 1/4 apabila pewaris memiliki
keturunan.
Istri:
· 1/4 apabila pewaris tidak memiliki
kerurunan.
· 1/8 apabila pewaris memiliki
keturunan.
Saudara seibu (laki-laki dan perempuan):
· 1/6 apabila sendirian.
· 1/3 apabila berbilang.
catt: tidak menerapkan konsep 2:1
Saudara perempuan kandung:
· 1/2 apabila sendirian.
· 2/3 apabila berbilang.
catt: akan mendapatkan harta warisan
jika tidak ada anak perempuan.
Saudara perempuan sebapak:
· 1/2 apabila sendirian.
· 2/3 apabila berbilang.
catt: akan mendapatkan harta warisan
jika tidak ada saudara perempuan kandung.
to be continued...