Fiqih Mawaris- Menyambung episode minggu lalu, hari ini kita lanjut ke episode 2 fiqih mawaris. Hari ini saya akan melanjutkan dengan pembahasan kelompok-kelompok ahli waris.
Kelompok ahli waris dari perempuan terdiri dari: Mu'tiqah, istri, cucu perempuan (dari anak laki-laki), anak perempuan, Ibu, nenek (ibunya ibu), saudari kandung, saudari seayah, saudari seibu, nenek (ibunya ayah).
Kelompok ahli waris dari laki-laki terdiri dari: Mu'tiq, suami, ayah, kakek (ayahnya ayah), anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki), saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, keponakan laki-laki kandung, sepupu laki-laki, keponakan laki-laki sebapak, sepupu laki-laki sebapak, saudara laki-laki bapak (paman).
Jika semua ahli waris "ada" maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah: anak (perempuan atau laki-laki), ayah, ibu, janda atau duda (istri atau suami yang ditinggalkan). Sedangkan ahli waris yang lainnya akan terhijab dan tidak berhak mendapatkan harta warisan.
Seorang ahli waris bisa saja menjadi terhalang menjadi ahli waris apabila:
- Budak.
- Pembunuh, dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris (biasanya ada kasus seseorang sengaja membunuh orang tuanya agar dia sebagai anaknya cepat mendapatkan harta warisan, padahal jika dia melakukan hal tersebut maka dia tidak berhak lagi menjadi ahli waris).
- Kafir atau beda agama. Seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari seorang muslim.
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
- Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakan jenazah selesai;
- Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, dll.
- Menyelesaikan wasiat pewaris.
- Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Bahan referensi: Fiqih sunnah, Kompilasi Hukum Islam, dan materi diperkuliahan.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
Hukum Waris
dengan judul
Fiqih Mawaris Episode 2. Anda bisa bookmark halaman ini dan bila ingin menjadikan bahan referensi harap cantumkan link sumber menuju postingan ini. Terima Kasih.