Source: “Ide menulis postingan ini bermula dari sebuah
penjelasan audio-visual dari SALSABILA
Production.”
|
Sudah Benarkah Shalat Anda |
Beberapa kesalahan
sikap terhadap masalah shalat beserta koreksinya:
- Meninggalkan shalat secara
total
Meninggalkan shalat secara total hukummnya kafir. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Artinya “Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan
mengeluarkan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian dalam
agama/keyakinan...” (QS. At Taubah: 11)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Artinya “Apa yang menyebabkan kalian masuk (neraka) Saqar?
Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang mendirikan
shalat.” (QS. Al Mudatstsir: 42-43)
Nabi shallallahu alaihi wasalam bersabda:
Artinya
“Perbedaan antara kita dengan (orang kafir) adalah
shalat. Maka, barang siapa yang meninggalkan shalat termasuk kafir.” (HR. Ahmad
dan lainnya, hadits ini shahih)
- Menunda-nunda shalat tanpa ada
alasan atau udzur syar’i
Menunda-nunda shalat hingga habis waktunya termasuk
perbuatan buruk. Oleh karena itu, kita harus meninggalkan perbuatan tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103)
Menurut ayat diatas, waktu-waktu shalat telah ditentukan.
Oleh karena itu, menunda-nunda shalat hingga keluar dari waktu yang telah
ditetapkan merupakan kesalahan besar. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu alaihi wasalam
menyebutkan sikap orang munafik dalam masalah shalat:
Artinya “Itu adalah shalatnya orang munafik. Ia duduk
mengamati matahari. Ketika matahari sudah berada di antara dua tanduk syaitan, ia
berdiri untuk mengerjakan shalat 4 raka’at dengan tergesa-gesa. Ia tidak
mengingat Allah dalam shalatnya melainkan sedikit sekali.” (HR. Muslim)
Sebagaian orang Islam kurang perhatian untuk mendalami
hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah shalat. Seorang muslim seharusnya
antusias dan memberi perhatian penuh terhadap hukum-hukum yang berkenaan dengan
masalah shalat. Seorang muslim mesti tahu syarat-syarat shalat, rukun-rukun,
hal-hal yang wajib, hal-hal yang sunnah, hal-hal yang membatalkan, hal-hal yang
dimakruhkan dan sebagainya. Dengan begitu, ia bisa menegakkan shalat
berdasarkan ilmu, bisa khusyu’, tuma’ninah, lalu shalat yang dilakukannya
diterima oleh Allah Ta’ala dan dapat memberi pengaruh dalam tingkah laku dan
perbuatannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Artinya “Sesungguhnya shalat mampu mencegah perbuatan keji
dan mungkar.” (QS. Al - Ankabut: 45)
Kesalahan umum dalam
berpakaian ketika shalat beserta koreksinya
Sebagian kaum muslimin ada yang shalat memakai celana ketat.
Kita tahu menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Orang yang melakukan shalat tetapi
tidak menutup aurat shalatnya tidak sah. Menurut pendapat yang kuat, aurat
laki-laki adalah dari lutut hingga pusar, sedangkan aurat perempuan adalah
seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Tidak sembarang pakaian bisa
kita pergunakan menutup aurat, ada beberapa kriteria pakaian yang harus kita
perhatikan yaitu:
1.
Menutup keseluruhan aurat
2.
Bahan tidak tipis
3.
Tidak ketat
Memakai celana yang ketat seperti celana jeans, pakaian
training, celana renang, celana-celana lain yang ketat sebagaimana sering kita
jumpai di masyarakat. Belum dikatakan menutup aurat karena tidak memenuhi
kriteria diatas. Jenis-jenis pakaian seperti itu, selayaknya tidak layak
dipakai shalat.
Menurut Syaikh Al Albani rahimahullah, “celana ketat
mengandung dua keburukan:
1.
Memakai celana ketat
menyerupai orang-oramg kafir
2.
Memakai celana ketat
menyebabkan bentuk aurat terlihat jelas.”
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Memakai celana, dalam
shalat diperbolehkan, asalkan longgar, tidak ketat. Lebih baik apabila
dirangkai dengan gamis yang bisa menutup anggota tubuh antara pusar dan lutut.
Akan lebih baik lagi apabila panjang gamis itu sampai setengah betis atau
diatas mata kaki, karena begitulah cara menutup aurat yang paling sempurna.”
(Lihat kitab Al Fatawa 1/69 karya syaikh Ibnu Baz)
Sebagian kaum muslimin, ada yang shalat memakai celana atau
sarung berbahan tipis yang memperlihatkan warna kulit. Memakai celana atau
sarung berbahan tipis yang memeperlihatkan warna kulit belum memenuhi kriteria
menutup aurat. Selayaknya kaum muslimin tidak mengenakan pakaian yang seperti
itu ketika shalat.
Para ulama berkata: “Orang yang menutup auratnya disyaratkan
untuk memilih bahan yang tebal. Tidak cukup apabila dia memakai bahan tipis
yang masih menggambarkan warna kulit.” (Tafsir Al Qurthubi XIV/243-244)
Shalat memakai pakaian tetapi tidak menutup keseluruhan
aurat:
Sebagian
kaum muslimin ada yang shalat memakai kemeja atau kaos yang pendek. Ketika
sedang ruku’ atau sujud, kemeja atau kaos yang semula menutup celana terangkat
ke atas karena terlalu pendek, sehingga sebagian auratnya terbuka. Sebagaimana
disebutkan sebelumnya, menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kaum muslimin tidak memakai kemeja atau kaos
yang terlalu pendek dalam shalat mereka.
Memakai
pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki. Sebagian kaum muslimin ada yang
memakai sarung atau celana yang panjangnya melebihi mata kaki. Padahal
Rasullullah shallallahu alaihi wasalam bersabda: “Kain yang berada di bawah
mata kaki (tempatnya) di neraka.” (HR. Bukhari)
Rasullullah
shallallahu alaihi wasalam bersabda: “Pada hari kiamat Allah tidak mau melihat
hamba-Nya yang memanjangkan kainnya karena sombong.” (HR. Bukhari)
Menurut al
Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah: “Hadits-hadits di atas yang memanjangkan kain
karena sombong termasuk dosa besar, sedangkan memanjangkan tanpa niat untuk
menyombongkan diri, diharamkan oleh agama.” (Fathul Baari X/268)
Wallahu
a’lamu bish shawab.
Pembahasan
ini akan bersambung dipostingan berikutnya mengenai beberapa adab-adab dalam
shalat lainnya.