Fiqih Mawaris- Taukah sobat bahwa Rasulullah sangat menganjurkan kita untuk mempelajari ilmu
faraidh*. Sebagaimana sabda Rasulullah:
Artinya:
"Dari Ibnu Masu'd bahwa Rasulullah bersabda, 'Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedangkan ilmu pun bakal diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan tidak menemukan seseorang yang memberitahukannya kepada keduanya.'" (H.R. Ahmad)
Artinya: "Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah S.A.W. bersabda, 'Ilmu itu ada tiga macam, selainnya adalah tambahan, yaitu ilmu tentang Al-Qur'an, sunnah yang berasal dari Nabi, dan ilmu faraidh.'" (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Artinya: "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi S.A.W. bersabda, 'Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia karena ilmu faraidh merupakan separuh dari ilmu dan akan cepat dilupakan. Faraidh-lah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.'" (H.R. Ibnu Maajah dan Daraquthni)
Nah, sudah taukan kalau ilmu faraidh itu sangat penting, karenanya pada kesempatan kali ini dan selanjutnya saya akan sedikit mengulas tentang ilmu faraidh agar kita dapat sama-sama belajar mengenai ilmu ini.
Lalu apa sajakah rukun* waris itu? Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:
- Pewaris (al mawaris), orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Dalam menentukan pewaris telah meninggal ada 3 (tiga) yaitu: (1) Hakiki adalah meninggal yang bisa dilihat atau diketahui orang lain. (2) Hukmi adalah orang yang tidak diketahui hidup atau meninggalnya, sehingga diperlukan keputusan hakim untuk menetapkan apakah seseorang ini telah meninggal atau belum (biasanya terjadi pada kasus orang hilang). (3) Taqdiri adalah kematian yang didasarkan pada dugaan.
- Ahli waris, orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Syarat ahli waris adalah hidup pada saat pewaris meninggal, meskipun hidupnya itu secara hukum seperti misalnya janin dalam kandungan.
- Harta warisan, harta yang akan diwarisi kepada ahli waris. Syarat harta warisan yaitu harta peninggalan setelah dikurangi tajhizul mayyit, hutang, dan wasiat.
Dan tentu saja tidak semua orang bisa mendapatkan harta warisan bukan? Lalu sebab-sebab apakah yang menyebabkan seseorang mendapatkan harta warisan? Sebab-sebab mendapatkan warisan ada 3 (tiga), yaitu sebagai berikut:
- Sebab wala, jasa seseorang dalam memerdekakan budak. Sebagaimana sabda Rasulullah,
Artinya: "Wala itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab." (H.R. Ibnu Hibban dan al-Hakim)
- Sebab nikah, sebagaimana firman ALLAH yang artinya, "Dan bagianmu (suami-istri) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-isrtimu..." (an Nissa' [4] : 12)
- Sebab nasab atau hubungan darah, sebagaimana firman ALLAH yang artinya, "... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamannya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah..." (al Anfaal [8] : 75)
Jika kita tidak memiliki "sebab-sebab" yang di atas tentu saja kita tidak berhak mendapatkan harta warisan. Jangan sampai nanti jika tetangga kita meninggal terus kita merasa berhak mendapatkan harta warisannya, alasannya karena rumah tetangga kita dekat, atau karena kita sudah sangat akrab dengan tetangga tersebut, atau kita merasa sudah dianggap anak oleh tetangga kita, atau mungkin lagi kita-lah yang merawat pada saat tetangga kita sakit. Tidak bisa begitu sobat, jika tetangga tersebut tidak memiliki hubungan darah, nikah, atau wala dengan kita, tidak bisa kita seenaknya minta bagian warisan biar dengan alasan apapun.
Sekian dulu ya pembahasan hari ini, nantikan kelanjutannya di episode selanjutnya :)
*faraidh artinya ketentuan.
* rukun adalah sesuatu yang harus ada.
Bahan referensi: Fiqih sunnah, Kompilasi Hukum Islam, dan materi diperkuliahan.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
Hukum Waris
dengan judul
Fiqih Mawaris Episode 1. Anda bisa bookmark halaman ini dan bila ingin menjadikan bahan referensi harap cantumkan link sumber menuju postingan ini. Terima Kasih.