Ashabah secara bahasa berarti kerabat laki-laki dari pihak ayah. Ashabah secara istilah berarti ahli waris penerima sisa. Ashabah adalah mereka yang mendapatkan sisa bagian sesudah ash-habul furudh mengambil masing-masing bagian yang ditentukan untuk mereka. Jika tidak ada sisa sedikitpun dari ash-habul furudh maka ashabah tidak mendapatkan apa-apa kecuali apabila ashih itu seorang anak laki-laki maka dia pasti mendapatkan bagian, bagaimana-pun keadaannya.
Ashabah dinamakan juga mereka yang berhak atas semua bagian peninggalan apabila tidak didapatkan seorang-pun di antara ash-habul furudh, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda,
"Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nash; dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada ashabah laki-laki yang terdekat kepada si mayat."
Pembagian Ashabah:
- Ashabah bi nnafsih, penerima sisa karena dirinya sendiri. Maksudnya mereka menerima sisa tanpa harus ada perempuan. Urutannya adalah seperti gambar di bawah. Jika pewaris memiliki anak laki-laki, maka dia lah yang berhak menjadi ashabah dan yang lainnya tidak menjadi ashabah. Namun, jika anak laki-laki tidak ada maka yang berhak menjadi ashabah adalah cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan yang lainnya tidak menjadi ashabah. Jika anak laki-laki dan cucu laki-laki tidak ada maka yang menjadi ashabah adalah bapak, begitu seterusnya sesuai urutan yang telah diberi nomor.
- Ashabah bil Ghairih, mendapat sisa karena ada saudara yang laki-laki.
- Anak perempuan -jika bersama- anak laki-laki.
- Cucu perempuan -jika bersama- cucu laki-laki.
- Saudara perempuan kandung -jika bersama- saudara laki-laki kandung.
- Saudara perempuan sebapak -jika bersama- saudara laki-laki sebapak.
Catt: pembagiannya menerapkan konsep 2:1 (dua perbanding satu).
- Ashabah Ma'a Ghairih, menerima sisa karena ada keturunan perempuan dari pewaris.
- Anak perempuan kandung/anak perempuan dari anak laki-laki -jika bersama- saudara perempuan kandung.
- Anak perempuan kandung/anak perempuan dari anak laki-laki -jika bersama- saudara perempuan sebapak.
to be continued...